Rabu, 18 April 2012 | By: Ramdhan Wijaya Pamungkas

REGULASI PERS


Masalah pers harus diselesaikan dengan mekanisme yang sudah ada dan dengan UU Pokok Pers . Kita inginnya masyarakat sipil ikut mengawal RUU KUHP ini sehingga aturan hukum yang baru itu tidak justru memunculkan tirani baru, melestarikan pasal karet dan pasal-pasal subversif lainnya
 Berdasarkan UU Pokok Pers No.11/1966 dimana menggunakan sistem air terjun. Seorang pemimpin redaksi bertanggung jawab terhadap semua isi penerbitan, selain itu pemred dapat pula memindahkan  pertanggungjawaban hukum mengenai tulisan pada anggota redaksi
 Di negara maju, seorang wartawan bisa masuk penjara saat melakukan hal di luar  kegiatan jurnalistiknya. Selama ini KUHP warisan Belanda yang sudah berates-ratus tahun lamanya memang digunakan untuk membungkam masyarakat Indonesia agar tidak melakukan perlawanan karena dijajah Belanda. Sayangnya hukum tersebut hingga sekarang diadopsi sehingga membungkam kebebesan pers itu sendiri
 RUU KUHP adalah kumpulan pasal yang akan menampung semua ketentuan pidana yang ada di luar KUHP. Jadi bisa jadi nanti di luar KUHP tidak ada UU atau ketentuan lain. Dengan begitu, aturan yang ada di luar KUHP hanya untuk soal-soal administrative Pers. Dalam RKUHP ini pokoknya dalam dua bagian:


  1. Tindak Pidana Pers, dengan aturan ini kita bisa mengetahui batas-batas tulisan apa yang bisa disampaikan kepada publik dan mana yang tidak bisa. Perlu batas yang jelas sehingga suatu tulisan layak atau tidak untuk dipublikasi.
  2.  Perlu pihak konsumen, pembaca, korban bisa bertindak jika merasa dirugikan
 Jika tidak ada aturan betapa mudahnya orang menuduh suatu media telah melanggar haknya.Akan kacau jika tidak ada aturan. Umar Seno Aji, seorang ahli hukum, menyebut aspek preventif pers. Berdasarkan aspek itu, sebelum suatu tulisan dicetak dan dipublikasi, sudah ada aturan yang mengatur banyak hal, baik penerbitannya, sensor, bredel, dst. Bagaimana pun juga hukum memang mesti ada.
 Juga ada aspek represif atau hukum represif. Tindak pidana pers posisinya tetap harus demikian limitatifnya. Silahkan saja berapa banyak pasalnya. Semakin demokrasi tumbuh baik seharusnya aturan akan semakin berkurang dan semakin baik. Aspek represifnya silahkan memang harus ada sebab itu menunjukkan letak pertangungjawaban pers
 Seharusnya pers sebagai lex specialist. Pers adalah suatu badan hukum. Jadi wartawan tidak bisa dipidana sesuai dengan KUHP sebab dia bekerja untuk kepentingan-kepentingan pers. Jika obyek hukumnya perusahaan atau badan hukum maka tidak bisa dengan KUHP. Mahkamah Agung pun akhirnya menyatakan bahwa ini adalah masalah tersendiri. Jadi UU pers adalah UU spesialis.
 Jika Hak Jawab berubah menjadi kwajiban jawab atau tahapan, maka UU Pers ini akan menjadi khusus. Sebab dalam KUHP tidak ada mekanisme hak jawab.ini juga semakin memastikan UU Pers sebagai specialist.
Jangan takut pada regulasi. Seperi juga kemerdekaan pers tidak berarti harus bisa menyiarkan apa saja.
Kemerdekaan pers vital untuk :
1. mencari kebenaran
2. kontrol sosial
3. partisipasi masyarakat dalam politik
 Jika ini filosofinya, maka ancaman yang harus dihadapi adalah jika mengancam ketiga hal ini. Pornografi tidak ada hubungannya dengan ketiga hal ini. Kontrol itu ada dua macam, formal (dari negara) dan informal (self regulation). Jangan khawatir dengan ekses kemerdekaan. Ada mekanisme yang akan mengoreksi kesalahan dirinya sendiri. Jika ada koreksi maka akan terjadi pertentangan antarpihak. Jika self regulation sudah bisa menjamin dan meyakinkan kepada publik itu cukup buat kontrol atas pers, maka kita semakin beralasan untuk menentang regulasi yang formal
 Self regulasi belum bisa menunjukkan bahwa pers atau media belum bisa meyakinkan publik bahwa dia bisa mengatur diri sendiri.
 1. Mengidentifikasi regulasi yang ada
2. Mereformulasi regulasi yang ada.
 Katakan saja, kami bukan tidak mau diatur, tetapi aturan itu harus jelas bahwa itu tidak mengekang kemerdekaan publik untuk beragama, mempertahankan norma masyarakat, menghambat berekspresi, melanggar praduga tidak bersalah dsb. Sebenarnya di UU Pers juga sudah ada soal ini. Bahkan UU Pers itu pun sudah mengatur tentang kontrol itu
 Selama self regulasi tidak berjalan maka keadaan makin runyam. Ini juga berkait dengan soal APP. Orang khawatir dengan pornografi karena antara lain media akan dengan leluasa menyiarkan yang porno-porno.
 
KESIMPULAN

  • RUU KUHP adalah kumpulan pasal yang akan menampung semua ketentuan pidana yang ada di luar KUHP.
  • Aturan yang ada di luar KUHP hanya untuk soal-soal administrative Pers.
  • Pers adalah suatu badan hokum.
  • Wartawan tidak bisa dipidana sesuai dengan KUHP sebab dia bekerja untuk kepentingan-kepentingan pers.
  • Kontrol itu ada dua macam, formal (dari negara) dan informal (self regulation).
 
DAFTAR PUSTAKA

 atros, Asmin, 2006, “Mengurai Delik Pers dalam RUU KUHP”, diakses pada 19 Oktober 2008, www.google.com.
Mahmudi Nur, 2008, “Menuju Pers Yang Bermartabat”, diakses pada Senin,21 Oktober 2008, www.google.com, fungsi media pers.

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis komentar yang sopan yaa dan yang sifatnya membangun..